Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.670.039. Kenaikan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, pada 10 Desember 2024. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme kenaikan upah minimum di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral.
Detail Kenaikan UMP Bengkulu 2025
Dengan kenaikan sebesar Rp 162.960 dari UMP tahun 2024 yang senilai Rp 2.507.079, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.
"Kenaikan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi pekerja, tetapi juga akan memutar roda ekonomi Bengkulu lebih cepat. Dengan meningkatnya daya beli, perekonomian daerah akan semakin tumbuh," ujar Syarifuddin.
Reaksi Dunia Usaha dan Tanggung Jawab Pengusaha
Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bengkulu, Adran Khalik, menilai bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari instruksi nasional. Namun, pengusaha diminta segera menyesuaikan upah pekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Perusahaan harus memprioritaskan kesejahteraan pekerja. Ini bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga tanggung jawab moral," tegas Syarifuddin.
Selain itu, penyesuaian UMP ini diikuti oleh penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sebagian besar menggunakan besaran UMP sebagai acuan, seperti di Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Selatan. Namun, beberapa kabupaten/kota menetapkan UMK lebih tinggi, seperti Kota Bengkulu dengan UMK 2025 sebesar Rp 2.930.000 dan Mukomuko yang menetapkan UMK Rp 3.052.118.
Proyeksi Ekonomi Daerah
Ekonom Universitas Bengkulu, Dr. M. Rusdi, menyatakan bahwa kenaikan UMP ini dapat menjadi stimulus ekonomi yang signifikan. Namun, keberhasilan implementasinya akan bergantung pada kepatuhan perusahaan dan dukungan pemerintah dalam memastikan pengawasan.
"Dengan daya beli masyarakat meningkat, kita dapat melihat potensi pertumbuhan sektor konsumsi dan investasi lokal yang lebih baik. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi regional secara keseluruhan," jelasnya.
Ajakan untuk Kolaborasi Semua Pihak
Pemda Bengkulu berharap semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah, dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Mulai Januari 2025, UMP dan UMK baru diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya oleh perusahaan di seluruh wilayah Bengkulu.
Kepala Disnakertrans Kota Bengkulu, Gita Gama, menambahkan, "Kami mengimbau semua perusahaan untuk mematuhi UMK yang telah ditetapkan. Peningkatan kesejahteraan pekerja adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan."
Dengan kebijakan ini, masyarakat Bengkulu menyongsong tahun 2025 dengan harapan baru, menguatkan kesejahteraan tenaga kerja, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di provinsi ini.
Untuk informasi lengkap tentang kebijakan UMP dan UMK di Bengkulu, kunjungi situs CariBengkulu dan temukan pembaruan berita terpercaya lainnya.
0 Comments