BENGKULU, CariBengkulu.com – Halo Adik sanak sahabat cari bengkulu! Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah (2026 Masehi) telah tiba. Seiring dengan pelaksanaan ibadah puasa, umat Muslim juga diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah guna menyucikan diri dan berbagi kebahagiaan menyambut Hari Raya Idulfitri.
Untuk memberikan kepastian dan panduan yang jelas bagi masyarakat, Pemerintah Kota Bengkulu bersama instansi terkait telah resmi menetapkan besaran qimad (nilai konversi) Zakat Fitrah tahun ini.
Penetapan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor B-536/Kk.07.04/BA/02/2026. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu.
Rapat penting ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kemenag Kota Bengkulu, Bagian Kesra Setda Kota Bengkulu, Dinas Perindag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS, para Kepala KUA, pimpinan ormas Islam, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pengurus masjid se-Kota Bengkulu.
Rincian Kategori Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H
Adik sanak sahabat cari bengkulu perlu mengetahui bahwa kewajiban Zakat Fitrah dibebankan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dari usia anak-anak hingga dewasa. Khusus untuk anak-anak, kewajiban ini tentu ditanggung oleh orang tua atau walinya.
Berdasarkan kesepakatan rapat, takaran Zakat Fitrah jika dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah tetap sebesar 2,5 Kilogram atau setara dengan 10 canting beras per jiwa. Beras yang dizakatkan haruslah beras dengan kualitas yang sama seperti yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki (pembayar zakat).
Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan Zakat Fitrah dalam bentuk uang tunai, pemerintah telah mengklasifikasikannya ke dalam tiga kategori. Pembagian kategori ini disusun agar lebih relevan dengan fluktuasi harga kebutuhan pokok di pasaran saat ini. Berikut rinciannya:
Kategori I: Rp 50.000,- per jiwa
Kategori II: Rp 45.000,- per jiwa
Kategori III: Rp 30.000,- per jiwa
Selain Zakat Fitrah, rapat tersebut juga menetapkan besaran Fidyah. Bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar'i tertentu—seperti sakit menahun atau lanjut usia—dapat menggantinya dengan membayar fidyah sebesar Rp 30.000,- per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Penyesuaian Harga Beras di Pasaran Bengkulu
Jika kita bandingkan dengan tahun 1446 H (2025) lalu, terdapat sedikit penyesuaian pada besaran nominal Zakat Fitrah tahun ini. Pada tahun sebelumnya, nominal tertinggi berada di angka Rp45.000, sedangkan tahun ini disepakati menjadi Rp50.000.
Penyesuaian ini merupakan langkah adaptif dari Disperindag dan Kemenag yang telah melakukan pantauan langsung terhadap harga beras premium dan medium di berbagai pasar tradisional di Kota Bengkulu. Kenaikan qimad ini memastikan bahwa nilai zakat yang dikeluarkan masyarakat tetap memiliki daya beli yang sesuai, sehingga para mustahik (penerima zakat) benar-benar terbantu dan menerima manfaat yang optimal menjelang hari kemenangan.
Imbauan Penyaluran Melalui Lembaga Resmi
Kabag Kesra Setda Kota Bengkulu, Harry Iswahyudi, menjelaskan bahwa Zakat Fitrah sudah dapat ditunaikan sejak hari pertama bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum khatib naik mimbar pada saat pelaksanaan Salat Idulfitri.
"Zakat fitrah ini adalah wujud rasa syukur kita atas nikmat berpuasa, sekaligus sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua MUI Kota Bengkulu, Yul Kamra, turut memberikan imbauan penting kepada seluruh Adik sanak sahabat cari bengkulu. Ia sangat menyarankan agar masyarakat menunaikan kewajiban ini lebih awal.
"Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah tahun ini, kami berharap masyarakat dapat segera menunaikannya. Kami juga mengimbau agar penyaluran zakat dilakukan melalui masjid, musala, atau lembaga amil zakat resmi (UPZ/BAZNAS). Hal ini sangat penting agar zakat dapat dikelola dengan transparan dan didistribusikan secara tepat sasaran kepada para mustahik di lingkungan kita," jelas Yul Kamra.
Mari kita manfaatkan momen bulan suci Ramadan 1447 H ini dengan sebaik-baiknya. Selain Zakat Fitrah, jangan ragu untuk memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial kita kepada sesama warga Kota Bengkulu yang membutuhkan.
Lebih Praktis, Bayar Zakat Fitrah Kini Bisa Secara Online
Untuk memudahkan Adik sanak sahabat cari bengkulu yang memiliki kesibukan padat atau sedang berada di luar kota, kini pembayaran Zakat Fitrah, infak, dan sedekah juga bisa dilakukan secara praktis melalui platform digital resmi.
Anda dapat menyalurkan zakat dengan aman, cepat, dan tepercaya cukup dari layar ponsel melalui situs web resmi BAZNAS Provinsi Bengkulu di https://baznasprovbengkulu.id/atau melalui platform donasi digital terpercaya di https://linkberkah.com/ .
Kemudahan layanan online ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk menunaikan zakat tepat waktu tanpa harus keluar rumah. Mari kita manfaatkan momen bulan suci Ramadan 1447 H ini dengan sebaik-baiknya untuk memperbanyak amal kebaikan dan kepedulian sosial terhadap sesama. Selamat menunaikan ibadah puasa!



0 Comments