25

Hujan Ringan

Sabtu, 06 September 2025 07:00

Kabar Baik untuk Seluruh Warga Bengkulu: Pajak Kendaraan hingga Sewa Kios UMKM Turun Drastis, Ini Rincian dan Jadwal Berlakunya!
0 Likes
209 Views
Berita  Pemerintahan

Kabar Baik untuk Seluruh Warga Bengkulu: Pajak Kendaraan hingga Sewa Kios UMKM Turun Drastis, Ini Rincian dan Jadwal Berlakunya!

BENGKULU, CARIBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengambil langkah strategis yang disambut hangat oleh masyarakat luas. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023, Gubernur Helmi Hasan secara resmi mengumumkan pemangkasan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah yang berlaku efektif dalam waktu dekat.

Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan sebuah strategi komprehensif untuk meringankan beban ekonomi warga, menghidupkan denyut nadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mendorong tingkat kepatuhan pajak secara sukarela.

"Pemerintah ingin hadir dan merasakan apa yang dirasakan rakyat. Ini adalah cara kami memastikan kebijakan fiskal lebih adil, terjangkau, dan tidak memberatkan," tegas Gubernur Helmi Hasan dalam pernyataannya, Rabu (6/8/2025).

Dampak Langsung: Tiga Pajak Utama Dipangkas

Fokus utama dari kebijakan populis ini adalah pemotongan tiga jenis pajak yang bersentuhan langsung dengan aktivitas harian warga. Berikut rincian lengkap penurunannya:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tarifnya diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.

  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Dipotong dari 12% menjadi 10%.

  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Turun paling signifikan, dari 10% menjadi 7,5%.

Untuk memberikan gambaran nyata, Pemprov menyajikan simulasi yang mudah dipahami. Sebagai contoh, pemilik mobil Toyota Avanza tahun 2008 yang sebelumnya harus membayar pajak tahunan sebesar Rp1.882.000, kini hanya perlu mengeluarkan Rp1.568.000. Artinya, ada penghematan langsung sebesar Rp314.000.

Keringanan serupa juga dirasakan oleh pengguna kendaraan roda dua. Pajak sepeda motor Honda Beat tahun 2020 kini turun dari Rp249.000 menjadi hanya Rp207.000.

"Ini adalah komitmen kami agar masyarakat tidak terbebani pajak yang tinggi, apalagi untuk kendaraan yang usianya sudah tidak muda lagi," jelas Gubernur.

Terobosan Baru: Pajak Makin Ringan Seiring Usia Kendaraan

Kabar baik tidak berhenti di situ. Pemprov Bengkulu juga sedang menyiapkan terobosan baru yang akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Nantinya, akan diberlakukan penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahunnya.

Artinya, semakin tua umur sebuah kendaraan, maka dasar pengenaan pajaknya akan semakin kecil. Kebijakan ini memastikan bahwa beban pajak akan terus menurun secara progresif, memberikan keadilan bagi pemilik kendaraan lama.

Napas Baru untuk UMKM dan Aktivitas Publik

Kebijakan pro-rakyat ini juga dirancang sebagai stimulus bagi ekonomi akar rumput. Sejumlah tarif retribusi untuk fasilitas publik dipangkas secara drastis guna mendukung para pelaku UMKM dan kegiatan masyarakat.

  • Sewa Kios UMKM: Turun sepertiga, dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.000.000 per tahun.

  • Sewa Auning Sport Center: Dipangkas lebih dari separuh, dari Rp2.500.000 menjadi Rp1.000.000 per tahun.

  • Sewa Gedung Olahraga (GOR) untuk Umum: Biayanya kini jauh lebih terjangkau, dari Rp700.000 menjadi hanya Rp300.000 per pemakaian.

Penurunan drastis ini diharapkan dapat memicu semangat wirausaha dan memberi ruang bagi komunitas untuk berkembang tanpa terbebani biaya sewa yang mahal.

Kapan Mulai Berlaku?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa proses ini berjalan sesuai prosedur. Setelah revisi Perda disahkan bersama DPRD, pihaknya akan melalui tahapan evaluasi di Kementerian Keuangan.

"Meskipun ada tahapan yang harus dilalui, komitmen kami jelas, yaitu untuk membantu rakyat. Kami menargetkan semua proses rampung dan kebijakan ini bisa efektif dirasakan masyarakat pada September 2025 mendatang," tegas Hadianto.

Dengan diluncurkannya paket kebijakan fiskal ini, Pemprov Bengkulu tidak hanya memberikan keringanan sesaat, tetapi juga membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat. Harapannya, daya beli masyarakat meningkat, iklim usaha semakin bergairah, dan pada akhirnya, kesadaran untuk taat pajak tumbuh dari partisipasi publik yang merasa dihargai oleh pemerintahnya.

Label Postingan
Kategori Lainnya
Berita Lainnya
Sektor Lainnya
0 Comments