29

Hujan Ringan

Sabtu, 06 September 2025 10:00

Membedah
0 Likes
71 Views
Berita  Sosial

Membedah "17+8 Tuntutan Rakyat": Panggilan Reformasi dari Jalanan yang Perlu Dipahami Warga Bengkulu

BENGKULU, caribengkulu.com– Dalam beberapa pekan terakhir, jagat media sosial dan ruang publik di seluruh Indonesia diramaikan oleh gaung gerakan "17+8 Tuntutan Rakyat". Lahir dari gelombang demonstrasi besar-besaran, daftar tuntutan ini menjadi representasi puncak kegelisahan dan kemarahan publik terhadap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bagi adik sanak sahabat Caribengkulu, memahami esensi dari 25 poin tuntutan ini sangatlah penting. Ini bukan sekadar isu politik di Jakarta, melainkan sebuah cerminan dari persoalan-persoalan mendasar yang dampaknya terasa hingga ke pelosok daerah, termasuk di Bumi Rafflesia. Artikel ini akan mengupas tuntas setiap poin tuntutan secara rinci agar kita semua dapat memahami apa yang sesungguhnya diperjuangkan.

Apa Itu "17+8 Tuntutan Rakyat"?

Gerakan "17+8 Tuntutan Rakyat" adalah sebuah manifesto yang merangkum aspirasi masyarakat sipil, mahasiswa, buruh, dan berbagai elemen lainnya. Angka 17+8 sendiri sarat akan makna, merujuk pada tanggal kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus, sebagai simbol perjuangan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat.

Tuntutan ini dikonsolidasikan dari berbagai sumber, termasuk diskusi yang dimotori oleh para influencer seperti Jerome Polin dan Andovi da Lopez, desakan dari 211 organisasi masyarakat sipil yang dikoordinir oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta berbagai petisi daring. Tuntutan dibagi menjadi dua kategori: 17 tuntutan jangka pendek yang bersifat mendesak, dan 8 tuntutan jangka panjang untuk reformasi yang lebih mendasar.

Berikut adalah rincian lengkap dari setiap tuntutan tersebut:

17 Tuntutan Jangka Pendek (Batas Waktu: 5 September 2025)

Ini adalah seruan aksi darurat yang ditujukan kepada berbagai lembaga negara untuk segera mengatasi krisis kepercayaan publik.

Kepada Presiden Prabowo Subianto:

1. Tarik Keterlibatan TNI: Menghentikan pelibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikannya ke fungsi pertahanan negara.

2. Bentuk Tim Investigasi Independen: Mengusut tuntas secara transparan kasus kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus, termasuk yang menimpa korban Affan Kurniawan dan Umar Amarudin.

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):

3. Bekukan Kenaikan Gaji dan Fasilitas: Membatalkan semua rencana kenaikan gaji, tunjangan, dan fasilitas baru, termasuk dana pensiun bagi anggota DPR.

4. Transparansi Anggaran: Mempublikasikan secara rinci dan berkala seluruh anggaran yang digunakan DPR, mulai dari gaji, tunjangan rumah, hingga perjalanan dinas.

5. Periksa Anggota Bermasalah: Mendorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa dan menindak anggota dewan yang arogan dan tidak etis, serta melibatkan KPK untuk menyelidiki harta kekayaan mereka.

Kepada Ketua Umum Partai Politik:

6. Sanksi Tegas bagi Kader DPR: Memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi kader partai di DPR yang memicu kemarahan publik.

7. Komitmen Berpihak pada Rakyat: Mengumumkan secara resmi sikap partai untuk mendukung aspirasi rakyat di tengah situasi krisis ekonomi.

8. Libatkan Kader dalam Dialog Publik: Mendorong anggota legislatif dari partainya untuk aktif berdialog dengan mahasiswa dan masyarakat.

Kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri):

9. Bebaskan Demonstran: Membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan tanpa syarat dan menghentikan proses kriminalisasi.

10. Hentikan Kekerasan Polisi: Memerintahkan seluruh jajaran untuk mematuhi SOP pengendalian massa dan tidak menggunakan kekerasan.

11. Adili Aparat Pelanggar HAM: Menangkap dan memproses hukum secara transparan anggota hingga komandan yang memerintahkan atau melakukan kekerasan.

Kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI):

12. Segera Kembali ke Barak: Menghentikan seluruh keterlibatan dalam pengamanan unjuk rasa dan kembali ke fungsi utama pertahanan.

13. Tegakkan Disiplin Internal: Memastikan prajurit TNI tidak mengambil alih fungsi dan wewenang kepolisian.

14. Jaga Netralitas Demokrasi: Memberikan komitmen publik bahwa TNI tidak akan memasuki ruang sipil dan cawe-cawe dalam krisis demokrasi.

Kepada Kementerian Sektor Ekonomi:

15. Pastikan Upah Layak: Menjamin upah yang adil bagi seluruh angkatan kerja, termasuk guru, tenaga kesehatan, buruh, dan mitra ojek online. Isu ini sangat relevan dengan perjuangan para guru honorer di Bengkulu.

16. Cegah PHK Massal: Mengambil langkah darurat untuk melindungi buruh kontrak dari pemutusan hubungan kerja.

17. Buka Dialog dengan Serikat Buruh: Mengajak serikat buruh berdiskusi untuk mencari solusi atas masalah upah minimum dan sistem outsourcing.

8 Tuntutan Jangka Panjang (Batas Waktu: 31 Agustus 2026)

Ini adalah agenda reformasi struktural yang bertujuan memperbaiki akar masalah dalam sistem tata negara.

  1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran: Melakukan audit independen terhadap DPR, menolak mantan narapidana korupsi menjadi anggota dewan, dan menghapus privilese seperti pensiun seumur hidup dan pajak yang ditanggung negara.

  2. Reformasi Partai Politik dan Perkuat Oposisi: Mewajibkan partai politik mempublikasikan laporan keuangannya secara transparan dan memastikan fungsi oposisi sebagai pengawas pemerintah berjalan efektif.

  3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil: Merombak sistem perpajakan agar tidak semakin memberatkan rakyat kecil dan UMKM. Ini sejalan dengan keluhan masyarakat Bengkulu terkait kenaikan pajak daerah.

  4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor: Memprioritaskan pengesahan RUU ini untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara, disertai dengan penguatan independensi KPK.

  5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem Kepolisian: Merevisi UU Kepolisian untuk menciptakan institusi yang lebih profesional, humanis, dan akuntabel kepada publik.

  6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian: Mencabut mandat TNI dari proyek-proyek sipil seperti food estate dan fokus pada modernisasi alutsista.

  7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen: Memberikan kewenangan lebih luas bagi Komnas HAM dan Ombudsman untuk melindungi kebebasan berekspresi dan mengawasi pelayanan publik.

  8. Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi & Ketenagakerjaan: Mengevaluasi kembali kebijakan yang berdampak luas seperti UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk memastikan tidak merugikan hak masyarakat adat, buruh, dan kelestarian lingkungan, sebuah isu yang kerap terjadi dalam konflik agraria di Bengkulu.

Memahami rincian tuntutan ini adalah langkah awal bagi kita sebagai warga negara untuk ikut mengawal dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar didengar dan ditindaklanjuti.

Label Postingan
Kategori Lainnya
Berita Lainnya
Sektor Lainnya
0 Comments