29

Hujan Ringan

Sabtu, 06 September 2025 10:00

Kejati Bengkulu Serius Usut Korupsi Tambang Batubara, Dugaan Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
0 Likes
479 Views
Berita  Ekonomi

Kejati Bengkulu Serius Usut Korupsi Tambang Batubara, Dugaan Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Bengkulu, CariBengkulu.com– Gelombang penegakan hukum menerjang sektor pertambangan di Bengkulu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi krusial pada Kamis (17/7/2025), dalam upaya mengusut dugaan korupsi tambang batubara yang ditaksir merugikan negara hingga fantastis, Rp 300 miliar. Langkah tegas ini tidak hanya menyasar kantor perusahaan tambang, namun juga menyentuh institusi vital pemerintah dan kediaman seorang pengusaha, membuka tabir potensi jaringan korupsi dan kerusakan lingkungan yang masif.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah pribadi pengusaha tambang batubara Bebby Hussy, kantor PT Tunas Bara Jaya (TBJ), dan yang tak kalah mengejutkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu. Operasi penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam membongkar praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak ekosistem Bumi Rafflesia.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Ardianti dan Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan fokus penggeledahan. Di Kantor KSOP Bengkulu, penyidik menelusuri proses perizinan batubara yang dimuat ke kapal tongkang pada tahun 2022. "Di lokasi itulah diamankan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan jual beli batubara yang dilakukan perusahaan tambang yang sedang kami sidik," ujar Danang Prasetyo dalam pesan tertulis yang diterima media.

Pusaran Perizinan dan Dugaan Penambangan di Luar IUP

KSOP memiliki peran sentral dalam lalu lintas angkutan laut, termasuk batubara. Setiap kapal yang akan memuat dan berlayar dengan komoditas batubara wajib mengantongi izin dari KSOP, yang mencakup informasi mengenai tonase, jenis kapal, dan tujuan pengiriman. Oleh karena itu, penggeledahan di KSOP menjadi kunci untuk mendalami bagaimana proses perizinan tersebut berlangsung dan sejauh mana dugaan keterlibatan atau kelalaian pihak KSOP dalam melancarkan praktik ilegal.

"Untuk KSOP, berkaitan dengan izin angkutan dan pelayaran. Di sana, kalau kapal mau keluar pasti minta izin. Batubara ini sebelum dijual harus melalui KSOP dan dimuat ke tongkang. Untuk keterlibatan pihak KSOP masih didalami," jelas Danang. Ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau setidaknya pembiaran yang memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal berjalan mulus.

Tak hanya itu, penggeledahan di kantor PT Tunas Bara Jaya (TBJ) dan rumah pribadi Komisaris perusahaan, Bebby Hussy, juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Di kantor PT TBJ, penyidik menduga adanya aktivitas eksplorasi di luar wilayah yang tercantum dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Bahkan, Danang menyebut tim penyidik menemukan "sesuatu yang menarik" di kantor TBJ, meskipun rinciannya belum bisa dipublikasikan demi kepentingan penyidikan. Ini menguatkan dugaan adanya manipulasi data atau praktik tambang yang tidak sesuai regulasi.

Kerugian Rp 300 Miliar dan Ancaman Kerusakan Lingkungan

Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang tidak main-main, mencapai Rp 300 miliar. Angka fantastis ini tidak hanya berasal dari potensi kerugian keuangan akibat aktivitas tambang ilegal dan penyimpangan izin, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Perusahaan diduga menambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan merusak lingkungan," tegas Danang. Isu kerusakan lingkungan menjadi sorotan serius dalam kasus ini, mengingat dampak jangka panjangnya terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar. Aktivitas penambangan ilegal kerap mengabaikan standar lingkungan, menyebabkan deforestasi, pencemaran air, dan perubahan lanskap yang sulit dipulihkan. Kejati Bengkulu bahkan telah menyita lokasi tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai bagian dari upaya pengamanan aset dan bukti.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah memeriksa belasan saksi, termasuk mantan Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli, serta Komisaris dan Direktur PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy dan Julius Soh. Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran aset yang diduga dibeli menggunakan dana hasil aktivitas tambang ilegal PT Ratu Samban Mining (RSM), yang disinyalir juga memiliki keterkaitan.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman penyidikan. Publik pun diminta bersabar dan mendukung penuh upaya penegakan hukum demi terciptanya transparansi dan keadilan di sektor pertambangan Bengkulu. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan konsekuensi dari praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak bumi.

Label Postingan
Kategori Lainnya
Berita Lainnya
Sektor Lainnya
0 Comments